WahanaNews.co | Imam Anshori Saleh mengatakan ia merasa berdosa setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
Imam Anshori Saleh merasa berdosa lantaran dia merupakan penyeleksi yang meloloskan Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Imam Anshori Saleh saat itu sebagai anggota Komisi Yudisial (KY).
Dia bertugas menelusuri rekam jejak Sudrajad Dimyati.
"Ada perasaan berdosa ikut merekrut hakim agung yang ternyata bermasalah," kata Imam Anshori Saleh dilansir dari detikcom, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Penelusuran terhadap rekam jejak Sudrajad Dimyati itu kali pertama dilakukannya pada 2014 lalu.
Kala itu, Imam Anshori Saleh ditugaskan untuk menelusuri sosok Dimyati di Yogyakarta.
"Saya pernah dua kali terlibat urusannya. Pertama saat saya sebagai komisioner Komisi Yudisial (KY) mendapat tugas men-track dia sebagai calon hakim agung di rumahnya di Yogyakarta," beber Imam Anshori Saleh.
Saat melakukan tracking rumah Sudrajad Dimyati di Yogyakarta, Imam Anshori Saleh melihat tidak ada yang mencolok.
Kondisi rumah Sudrajad Dimyati disebutnya terbilang sederhana dan tidak ada mobil atau motor mewah.
"Rumah dan hartanya tidak mencolok sebagai hakim tinggi, waktu itu. Rumahnya sederhana, tipe 90-an di kawasan perumahan sederhana. Istrinya setiap hari sibuk dengan urusan simpan pinjam di pasar dekat rumahnya. Tidak ada mobil atau motor mewah. Anak-anaknya juga tertib kuliah dan sekolah. Isi rekeningnya juga wajar, hanya puluhan juta, bukan ratusan juta, apalagi miliaran. Hubungan dengan para tetangga dekat juga harmonis," tutur Imam Anshori Saleh.
Imam Anshori Saleh lalu memberikan nilai baik.
Wajar tanpa pengecualian (WTP), kata Imam Anshori Saleh, meminjam istilah BPK.
"Maka laporan saya diterima rapat tujuh komisioner. Hasilnya Sudrajad Dimyati bisa lanjut ke DPR. Saya memberikan ucapan selamat," kisah Imam Anshori Saleh.
Imam Anshori Saleh juga menyinggung soal isu 'lobi toilet' antara Sudrajad Dimyati dan anggota DPR yang sempat heboh kala itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya isu itu tidak terbukti.
Imam Anshori Saleh mengaku sempat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena membuka ada praktik suap di DPR untuk meloloskan hakim agung.
"Itulah sepenggal kisah terkait persentuhan saya dengan Sudrajat Dimyati mulai dari calon hakim agung sampai dia jadi tahanan KPK hari ini," kata Imam Anshori Saleh menceritakan.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu (21/9).
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati.
Berikut ini daftar 10 tersangka kasus suap menyuap itu:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). [rin]