WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menyerahkan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di Mahkamah Agung (MA).
KY bakal menyerahkan data tersebut usai merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," ucap Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).
Mukti menyebut, KPK memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.
Bahkan, menurut Mukti, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
"Dalam wilayah etik, bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik. Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," kata dia.
Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.
Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya.