WahanaNews.co | Hakim lakukan pengecekan ke lokasi eksekusi Brigadir N Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu titik yang dicek hakim adalah lokasi eksekusi Yosua.
Baca Juga:
Razman Bikin Gaduh di Sidang, Solidaritas Hakim: Langgar Martabat Pengadilan
Pengecekan itu dilakukan hakim bersama jaksa dan pengacara para terdakwa di rumah dinas Sambo, Rabu (4/1/2023).
Hakim awalnya melihat pekarangan rumah dinas Sambo, lokasi Yosua sempat terekam CCTV masih hidup pada 8 Juli 2022.
Hakim dan rombongan kemudian masuk ke rumah Sambo.
Baca Juga:
Tidak Dapat Menunjukkan Bukti-bukti yang Meyakinkan, Gugatan KEDAN Tidak Diterima MK
Hakim terlihat mengecek satu per satu ruangan di rumah Sambo. Garis polisi serta penanda barang bukti terlihat masih ada di rumah dinas Sambo.
Salah satu lokasi yang dicek adalah ruangan di sekitar tangga.
Lokasi itu merupakan tempat Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.
Terdengar jaksa menjelaskan soal posisi kepala Yosua saat tergeletak di dekat tangga. Hakim dan rombongan juga naik ke lantai dua rumah tersebut.
Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan ini.
Dia kemudian menutup persidangan dan menyatakan hasil pengecekan bisa dibahas dalam sidang selanjutnya.
"Besok kita berdiskusi di ruang sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini. Sidang ditutup, besok dimulai lagi dengan terdakwa Richard Eliezer," ucap hakim sebelum meninggalkan rumah dinas Sambo.
Pengecekan langsung ke TKP ini dilakukan majelis hakim atas permintaan pengacara Sambo.
Tempat kejadian perkara yang didatangi adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan para terdakwa lain tidak dilibatkan. [rgo]