Hakim lantas mengakhiri perbincangannya dengan Asenar yang mengakui kapasitasnya sebagai konsultan hukum proyek BTS tidak memberi saran terbaik.
"Sudahlah kalau betul, buat apa saya tanya lagi kalau betul," kata Fahzal.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
Konfrontasi Kadiv Lastmile Bakti Kominfo
Hakim Ketua Fahzal Hendri menilai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza pintar berkelit.
Hal itu dia ucapkan dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Awalnya Hakim Fahzal mengonfrontasi Mirza terkait kode keep silent atau pembicaraan diam-diam antara Kadiv Lastmile itu dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) Bakti Maryulis sesuai sidang pekan lalu.
"Yang saudara ngomong sama Maryulis apa?" ujar Hakim Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Menanggapi pertanyaan itu, Mirza bercerita soal dirinya yang meminta Maryulis dan Roby untuk tak bercerita kepada orang lain soal keduanya yang dijadikan tim pendamping kelompok kerja (Pokja).