Dirinya menduga tiga konsorsium itu punya kemampuan teknis dan finansial yang sama. Sehingga, kata dia, seharusnya pelelangan bisa dilakukan dengan membedakan penawaran dari para konsorsium.
"Semua tiga-tiganya sama. Yang membedakan adalah penawarannya, bisa membuat dia kalah. Benar enggak? Kamu biar kalah di paket 1 harus penawaran tinggi, kalah kamu itu. Bisa diakal-akalin enggak tuh? Lah nyatanya menang semua tiga konsorsium itu," ucapnya.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
Mempertanyakan kapasitas konsultan BTS Bakti Kominfo
Fahzal lantas menyalahkan Asenar sebagai konsultan hukum proyek BTS dan bisa diarahkan dalam menyusun dokumen prakualifikasi.
"Akibatnya apa? Karena dari awal saudara sudah main-main sama itu. Itulah. Nyatanya saudara tidak bisa bekerja di luar arahan orang, tak bisa memberi advice yang sesuai keahlian saudara," ujar Fahzal.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Menurut dia, hal tersebut berdampak kepada terbatasnya peserta sehingga tidak ada persaingan dalam lelang.
"Jadi percuma saudara jadi konsultan hukum ndak ada gunanya. Untuk apa? Lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya, karena saudara diarahkan, gitul oh. Betul?" tanya Fahzal.
"Betul yang mulia," jawab Asenar.