Dalam perkara dugaan tipikor Bakti Kominfo ini ada enam orang yang terjerat sebagai terdakwa. Para terdakwa adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.