WahanaNews.co | Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic, tak mempermasalahkan larangan nikah beda agama di UU Perkawinan.
Namun, Daniel menggarisbawahi adanya kenyataan nikah beda agama teresebut terjadi di Indonesia.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Daniel meminta pemerintah memberikan solusi.
"Karena dalam kenyataannya, norma pasal itu kemudian diterjemahkan dari masing‐masing pihak yang ketika dalam kenyataannya ada perkawinan antaragama," kata Daniel yang dikutip risalah sidang dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7).
Sidang judicial review itu diajukan oleh warga Papua, Ramos Petege yang mengaku gagal menikahi kekasihnya yang muslim karena terhambat UU Perkawinan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dalam sidang tersebut, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Di dalam masyarakat bahkan yang terjadi itu karena pernikahan beda agama kemudian melakukan pernikahan dua kali. Menurut agama dari suaminya, kemudian juga menurut agama dari istrinya. Kalau perkawinan itu terjadi beda agama. Dari perspektif Pemerintah tadi tegas menyatakan bahwa itu haram, tapi dalam kenyataannya justru terjadi di Indonesia," beber Daniel.
Atas fakta di atas, maka Daniel meminta agar pemerintah memberikan solusi nikah beda agama yang ada di masyarakat.