"Sebenarnya kami minta untuk dari Pihak Dirjen Dukcapil, ya, bagian dari Pemerintah, untuk daftar selama ini perkawinan antaragama yang terjadi di Indonesia. Supaya bisa tadi yang disampaikannya oleh Yang Mulia Pak Suhartoyo, jalan tengahnya seperti apa?" tanya Daniel tegas.
Atas pertanyaan tersebut, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyatakan tetap pada keterangan pemerintah yaitu politik hukum negara saat hanya mengakui pernikahan beda agama.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Diskusi akademik dan studi-studi tentang Pasal 2 dan Pasal 8 ini, saya kira terjadi cukup intens juga di tengah-tengah masyarakat. Namun, kami juga melakukan diskusi dengan berbagai pihak, namun sikap kami tetap seperti apa yang sudah kami presentasikan. Dan jika dibutuhkan keterangan tambahan, kami akan menyampaikannya secara tertulis," jawab Kamaruddin Amin.
Dalam persidangan, pemohon menghadirkan Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid di persidangan.
Menurut Usman Hamid, sudah saatnya Indonesia membolehkan pernikahan beda agama.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Lembaga‐lembaga HAM dunia, termasuk organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International menganggap hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Berbagai komentar umum Komite HAM PBB, putusan-putusan Komite HAM Umum PBB ketika memeriksa kasus-kasus perselisihan antara warga negara dengan negara anggota PBB terkait pernikahan menyatakan 'Tidak boleh ada keraguan untuk membolehkan pernikahan beda agama di dalam berbagai kasus negara‐negara tersebut'," beber Usman Hamid.
Kasus ini masih diadili oleh MK dan persidangan masih bergulir. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.