WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan intervensi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Intervensi ini terjadi saat penyidik hendak meminta keterangan saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu penyidik Polres Metro Jaksel hendak membuat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yakni Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Divpropam Polri. Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Jenderal Sigit, Rabu (24/8/2022).
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks DPR. Diketahui, peristiwa Brigadir J ditembak hingga tewas pada Jumat (8/7) sore di rumah dinas Kadiv Humas Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah kejadian penembakan, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dibawa ke kantor Biro Paminal Divpropam Polri.
Saat itu, Kadiv Propam Polri masih dijabat Irjen Ferdy Sambo. Belakangan diketahui, Ferdy Sambo menjadi perancang pembunuhan terhadap Brigadir J dan juga sekaligus merekayasa kasus tersebut.
Jenderal Sigit melanjutkan, pada pukul 13.00 WIB, penyidik Polres Metro Jaksel diarahkan personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP.
"Setelah selesai rekonstruksi, para saksi menuju rumah Saudara FS (Ferdy Sambo) di Saguling," katanya.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, personel Biro Paminal Divpropam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Hard disk ini lalu diamankan personel Divpropam Polri.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. [qnt]