Kebijakan tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah melakukan percepatan pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang meliputi garam konsumsi dan garam kebutuhan industri.
Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 126 Tahun 2022 itu.
Baca Juga:
Kasus Impor Gula, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
"Ini merupakan langkah baik yang untuk mendukung perkembangan industri garam nasional," kata Zulhas dikutip Minggu, 04 Desember 2022.
Perpres itu, kata dia, menguntungkan masyarakat petambak garam lantaran setelah 2024 sudah tidak ada lagi impor untuk kebutuhan industri, kecuali untuk industri klor alkali (CAP).
"Jadi, untuk tambang, aneka pangan, kertas, dan segala macam kecuali CAP itu dipenuhi garam dari dalam negeri," tutur Zulhas.
Baca Juga:
Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Mengaku Sedih
Namun, Hasan melanjutkan, terbitnya Perpres 126 Tahun 2022 juga melahirkan pekerjaan rumah yang tidak ringan, baik bagi pemerintah maupun pihak lainnya.
"Jangan sampai industri tidak terjamin ketersediaan stoknya," ujar Zulhas. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.