WahanaNews.co | Hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sudah di umumkan, Hasilnya, Hanya ada Luka Tembak, Tidak ada luka Kekerasan.
“Kami temukan tidak ada luka kekerasan, kecuali luka tembak,” ungkap Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/ 8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pihaknya juga tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar.
“Kami juga tetap bantu penyidik untuk bisa memberikan apapun yang diperlukan sesuai keahlian kami baik di luar dan di dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.