Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga:
Skandal BJB Melebar, Ridwan Kamil Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa Mariana serta menghadirkan tiga ahli, yakni ahli bahasa, ITE, dan pidana.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya," kata Rizki.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.