Menurut pengakuannya, timnya memang pernah mengajukan nominasi Nobel Perdamaian dalam periode 2024 hingga 2026, tetapi tidak pernah memenangkan penghargaan tersebut.
Dian juga mengklarifikasi beredarnya amplop Kementerian Dalam Negeri yang dikaitkan dengan pengiriman dokumen dan menegaskan penggunaan amplop tersebut sebatas sebagai wadah fisik serta bukan bentuk dukungan ataupun legitimasi resmi Kemendagri.
Baca Juga:
Konflik Kepentingan Jadi Pemicu Korupsi, Kementerian PANRB Dorong ASN Deklarasi Sejak Dini
Dalam surat yang sama, Dian menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Komite Hadiah Nobel Perdamaian, serta sejumlah penerbit internasional yang namanya berkaitan dengan publikasi tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Prancis, Bapak Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron, serta Komite Hadiah Nobel Perdamaian, Penerbit IGI Global, Elsevier, dan Lambert Academic Publishing," ungkap Dian.
Dian selanjutnya menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi berupa sanksi hukum maupun penalti administratif dari pemerintah serta perguruan tinggi yang merasa dirugikan oleh tindakannya.
Baca Juga:
Menhaj Lantik Enam Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Zero Tolerance terhadap Korupsi
Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta berkomitmen melakukan koreksi terhadap berbagai informasi akademis yang telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kontroversi tersebut bermula ketika sebuah dokumen riset yang diunggah ke platform Social Science Research Network (SSRN) menjadi viral setelah mendapatkan sorotan warganet.
Naskah berbentuk working paper itu memuat klaim mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah Indonesia dan dikaitkan dengan nominasi Nobel Peace Prize 2026.