WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memberikan perhatian yang sama besar terhadap mekanisme pengelolaan aset setelah dirampas, tidak hanya berfokus pada proses penyitaan hasil tindak pidana.
Pengelolaan yang baik dinilai menjadi faktor penting agar aset yang telah diambil alih negara tetap memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum terhadap WNA dan WNI
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam forum tersebut, Hinca meminta berbagai masukan mengenai skema terbaik dalam mengelola aset hasil perampasan, termasuk kemungkinan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan atau dibentuk lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset.
Menurutnya, pembahasan mengenai tata kelola aset menjadi bagian yang sangat penting karena akan menentukan efektivitas implementasi undang-undang apabila nantinya resmi diberlakukan.
Baca Juga:
Setjen DPR Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Mengawal Demokrasi dan Indonesia Emas 2045
Ia menilai regulasi yang baik harus mampu mengatur seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan negara secara optimal.
"Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali," ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
Yang lebih penting, menurutnya, adalah kemampuan negara mempertahankan nilai ekonomi aset tersebut hingga akhirnya dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
Karena itu, ia menilai mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara komprehensif agar aset tidak mengalami penyusutan nilai selama proses hukum maupun setelah resmi menjadi milik negara.
Dengan sistem pengelolaan yang tepat, aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi beban bagi negara.
Selain itu, Hinca mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan keberlanjutan pelaksanaannya dalam jangka panjang.
Ia menekankan bahwa regulasi yang disusun saat ini akan dijalankan oleh generasi penegak hukum berikutnya, sehingga kualitas norma dalam undang-undang harus benar-benar dipastikan mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih jauh, Hinca menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya mempermudah negara mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memastikan aset tetap terawat, produktif, dan tidak kehilangan nilai ekonominya setelah berada di bawah penguasaan negara.
Ia menilai kegagalan dalam mengelola aset hasil perampasan tidak hanya akan mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum.
Oleh sebab itu, pengelolaan aset harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU agar tujuan pemberantasan tindak pidana benar-benar tercapai secara maksimal.
"Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas," pungkas Hinca.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]