"Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara. Ini bukan pernyataan dan bukan kesimpulan saya. Hanya berupa pertanyaan,
Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, dirumah pribadi, Nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang dan pada saat itu seorang Jendral yang adalah suaminya, Sambo, menangis? Benar gak itu kejadian seperti kata saksi?
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Apakah benar saksi saksi kunci itu menyatakan itu? Apakah benar?," kata Hotman Paris.
"Ini pertanyaan loh, sebab kalau benar, saksi saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang Jendral, seorang suami, menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya, maka bisa nanti itu 338 atau 340, karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan," kata Hotman.
"Kalau perencanaan tentunya matang, kalo emosi itu bisa di dalilkan adalah spontan.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Dan unsur pembunuhan spontan adalah salah satu kunci memenuhi unsur pasal 338 KUHP Pidana yaitu pembunuhan spontan atau bukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Sehingga Hotman Paris pun memperingatkan Jaksa untuk berhati hati saat di persidangan kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sebab saksi kunci atau Pengacara Ferdy Sambo bisa saja membuat keterangan palsu agar mendapatkan hukuman yang seringan mungkin.