WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menyoroti pentingnya penguatan tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala besar harus diimbangi dengan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan yang jelas, terukur, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaring berbagai masukan untuk penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.
Revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan.
Suwendra mengungkapkan bahwa jajaran Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan emas di Sulawesi Utara guna memperoleh gambaran nyata mengenai proses eksploitasi sumber daya alam serta pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan tambang.
Baca Juga:
Adrianus Asia Sidot Soroti Ancaman Karhutla Saat Kemarau Panjang Akibat El Nino
"Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujar Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/06/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu diperketat, terutama terkait pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Ia menilai masih terdapat praktik yang berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, salah satunya pembukaan beberapa blok tambang secara bersamaan tanpa menunggu proses pemulihan pada blok yang telah dieksploitasi.