Suwendra menegaskan bahwa pola pengelolaan seperti itu berisiko memperluas kerusakan kawasan hutan dan mengurangi efektivitas upaya pemulihan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah menetapkan aturan yang lebih tegas mengenai tahapan pembukaan lahan dan kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
"Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya secara terang.
Selain menyoroti aspek kerusakan fisik kawasan hutan, Komisi IV DPR RI juga memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi dan transparansi keuangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan.
Hal tersebut mencakup mekanisme sewa pakai kawasan hutan maupun lahan non-hutan yang dimanfaatkan untuk kepentingan eksplorasi dan produksi tambang.
Baca Juga:
Adrianus Asia Sidot Soroti Ancaman Karhutla Saat Kemarau Panjang Akibat El Nino
Menurut Suwendra, kejelasan prosedur menjadi hal yang penting agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat sekitar wilayah tambang.
Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pembayaran sewa lahan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan penerimaan negara.
"Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.