Lebih lanjut, Suwendra mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Ia menilai orientasi pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Dalam pandangannya, peningkatan tutupan hutan harus menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan sektor kehutanan dan pertambangan.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Kehutanan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih tegas dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
"Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," tutup Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu.
Baca Juga:
Adrianus Asia Sidot Soroti Ancaman Karhutla Saat Kemarau Panjang Akibat El Nino
Melalui revisi UU Kehutanan yang tengah dibahas, DPR RI berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan, memastikan kewajiban reklamasi dijalankan secara konsisten, serta menciptakan sistem tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan untuk jangka panjang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]