WahanaNews.co, Jakarta - Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama tidak dianggap sebagai bentuk implementasi toleransi.
Keputusan ini dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
Pertemuan ini menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama.
Salah satu poin yang disepakati adalah bahwa mengucapkan salam yang mencakup salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang diakui.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam dari berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," demikian bunyi salah satu keputusan MUI.
Baca Juga:
Warga Non-Muslim di Sulut Bantu Gerakan Bersih Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dibacakan oleh Ketua SC dan juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, pada Kamis (30/5/2024).
MUI menyatakan bahwa salam adalah doa yang bersifat 'ubudiah atau pengabdian diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pengucapannya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Asrorun Niam Sholeh saat membacakan keputusan tersebut.