MUI menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' atau salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa dari agama lain, terutama ketika berada dalam forum lintas agama.
Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Terkait masalah muamalah, MUI menganggap perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain," bunyi keputusan tersebut.
Acara Ijtima Ulama Fatwa ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Melansir Warta Kota, berikut panduan hubungan antarumat beragama secara lengkap hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia:
PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA
A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama