1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
Baca Juga:
Soal Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Bantah Paksa Sebut Sudah Teken Surat Kesediaan
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.
Baca Juga:
Terkait Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Makassar Desak Revisi PP 28/2024
B. Fikih Salam Lintas Agama
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.