1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.
Baca Juga:
Warga Non-Muslim di Sulut Bantu Gerakan Bersih Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
B. Fikih Salam Lintas Agama
1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.