WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR oleh pihak swasta dilaksanakan hingga tingkat kabupaten di Indonesia.
"Saya dari pameran bus, ada satu alat KIR yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Terkait dengan kewenangan KIR swasta, Kemenhub akan melihat klasifikasinya.
Menurut Budi, apakah tidak boleh semuanya, apakah boleh semuanya atau apakah boleh dengan bersyarat. Namun dia, memastikan ide untuk membuat KIR swasta akan ditindaklanjuti, dan akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Hal itu disampaikan Budi, terkait tindak lanjut dari kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Kecelakaan terjadi di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.
Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang telah memeriksa fisik kendaraan bus.