WahanaNews.co | Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady melihat adanya indikasi perbedaan penetapan tarif penerbangan yang tidak sesuai dalam temuan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (04/04/2022).
Hamka disini mengambil contoh Pesawat King Air B200GT yang memiliki tarif standar yakni US$ 4.600/jam.
Baca Juga:
BPK Sulut Serahkan LHP Kinerja Pengelolaan APBD Manado, Bitung, dan Minahasa Selatan
"Dalam poin ini, ada satu hal yang harus menjadi catatan, karena laporan BPK menyatakan bahwa Negara berpotensi kehilangan PNBP pendapatan jasa navigasi penerbangan minimal 5,7 milyar," tegasnya dalam rapat kerja tersebut.
Menurutnya, ini terdapat petunjuk adanya peluang untuk kehilangan pendapatan Negara, terutama minimal dari PNBP jasa penerbangan navigasi, karena menurut laporan BPK hal tersebut disebabkan oleh salah menentukan tarif.
Ia melanjutkan ada dua poin yang juga menimbulkan peluang untuk kehilangan pendapatan Negara, yakni PNBP terhadap registrasi uji tipe dan kekurangan PNBP DBKFP dari hasil kalibrasi penerbangan dan jasa penggunaan penerbangan udara yang kiranya mencapai kerugian kurang lebih 4 milyar.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Gelar Acara “BPK Mengajar Goes to School”
Hamka berharap, adanya penindaklanjutan dari pihak kementerian perhubungan terkait laporan dari BPK ini.
"Saya tidak mengatakan terjadi satu penyimpangan disini, namun mungkin ada kekeliruan, apakah satker (satuan kerja) ataukah yang dibawahnya itu, salah menetapkan tarif terhadap penggunaan pesawat udara," tutupnya dalam rapat tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.