Sebelumnya,
berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah
melewati batas akhir.
Ia mencontohkan,
apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu
maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni
2021.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Jika kuota 25
persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei.
Kuota 20 persen
semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25
Mei, dan lima persen pada 25 Mei 2021.
Bahkan, jika
jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28
Mei.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Menag juga
menyampaikan, waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di
Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari, atau sekitar 1,5 bulan.
Hal ini,
menurut Menag, juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah
Indonesia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.