Dia menambahkan, komitmen Indonesia bisa dilihat dari tahun 2017, di mana presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Kemudian juga Penerbitan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dan Penerbitan Permen LHK Nomor 81 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019.
"Pada agenda COP-4.2, akan dibahas pemutakhiran daftar barang-barang mengandung merkuri yang harus dilarang, Perkembangan pedoman penyusunan national action plan sektor PESK dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembahasan kode tarif khusus untuk produk-produk mengandung merkuri," ujar Vivien.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Berantas Perdagangan Merkuri Ilegal
Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Muhsin Syihab menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah menggalang dukungan untuk merealisasikan Deklarasi Bali.
Baca Juga:
Bahaya Penggunaan Merkuri pada Konsumen: Ancaman Tersembunyi dalam Produk Sehari-hari
"Tujuan dari Deklarasi Bali, adalah menghilangkan perdagangan ilegal merkuri dunia, membantu industri melakukan proses yang berkelanjutan dan aman. Jika disetujui, Deklarasi Bali akan berdampak sistemik dan global," kata Muhsin.
Muhsin menjelaskan lebih lanjut, apabila keadaannya memungkinkan sehingga konvensi dapat digelar di Bali tahun depan secara daring dan secara luring, maka acara tersebut merupakan acara pertama pertemuan internasional yang digelar setelah pandemi Covid-19. Tentunya konvensi tersebut dapat membuktikan kepada dunia, keberhasilan Indonesia menangani pandemi.
"Presidensi Indonesia dan ketuanrumahan COP-4 Minamata adalah tanggung jawab besar Indonesia. Banyak ekspektasi, harapan untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia harus kawal terus, implementasi Konvensi dan Deklarasi Bali," ujar Muhsin. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.