WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada hoaks soal informasi lowongan pekerjaan.
Oleh sebab itu, mereka telah mengambil langkah guna menangani lowongan kerja palsu, termasuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan hoaks lowongan kerja.
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan resmi, Jumat (30/8).
Sebagai langkah utama pencegahan, pihaknya sudah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran, seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ucap Anwar lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Kemnaker juga akan membentuk satgas penanganan hoaks lowongan kerja dengan melibatkan instansi terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Satgas tersebut bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak lowongan kerja palsu. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," imbuhnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Anwar menyebut pihaknya berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah itu bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.
Dengan beragam strategi tersebut, Anwar berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]