Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh Wakil Menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.
"Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda, sesuai lama menjabat. Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.
Baca Juga:
KPK Bakal Surati Dua Wakil Menteri yang Baru Dilantik untuk Lapor LHPKN
Menurut Faldo, aturan ini memang sudah lama disiapkan pemerintah.
Sehingga, tidak tiba-tiba dikeluarkan begitu saja.
"Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah," terang Faldo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.