WahanaNews.co | Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta pangkat tituler itu dicabut.
Seiring dengan pemberian pangkat, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran," kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12).
Hak yang diterima itu mulai dari gaji, tunjangan hingga plat kendaraan TNI. Kisdiyanto menjelaskan besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol adalah sebesar Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapat tunjangan jabatan.
Deddy mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," kata Deddy melalui akun Twitternya.