"Sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut
karena dalam praktiknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara
kritis warga masyarakat. Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan
beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran
dalam berbagai hal," kata Adanan.
Lebih lanjut, ICW mengimbau kepada masyarakat tidak mudah
menyebarluaskan informasi yang sumir, tidak jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sebagai individu, masyarakat memiliki tanggung-jawab
untuk mencari kebenaran atas informasi yang kita dapatkan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kami tentu akan senang hati untuk memberikan
klarifikasi, sepahit apa pun kritik itu kepada kami. Hal ini sudah kami sadari
sejak awal karena apa yang kami perjuangkan merupakan bagian dari membangun
nilai keterbukaan dan pertanggung-jawaban, maka kami juga akan selalu membuka
pintu bagi setiap pengawasan dan kritik dari masyarakat luas," tutup
Adanan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.