WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali mendapat sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha mereka mulai Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Buntut Penutupan Tambang di Parung: Tak Hanya Jakarta, Pengusaha Bogor Juga Mengeluh
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan kawasan strategis yang kaya akan keanekaragaman hayati laut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Baca Juga:
Bahlil Sebut Hilirisasi Harus Berkeadilan, Sesuai Sila ke-5 Pancasila
Empat perusahaan yang kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham