WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali mendapat sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha mereka mulai Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
PAMA Perkuat Transisi Ekonomi Pascatambang, Resmikan Galeri UMKM dan Koperasi di Muara Enim
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan kawasan strategis yang kaya akan keanekaragaman hayati laut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Baca Juga:
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Paruh Kedua Maret 2026
Empat perusahaan yang kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham