WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali mendapat sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha mereka mulai Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
PAMA, UGM, dan Otorita IKN Hijaukan Nusantara Lewat Penanaman Pohon di Eco-Edu Forest
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan kawasan strategis yang kaya akan keanekaragaman hayati laut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Baca Juga:
Ledakan Gas di Tambang Batu Bara China, 90 Pekerja Tewas
Empat perusahaan yang kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham