WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali mendapat sorotan.
Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi kehilangan izin usaha mereka mulai Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Tambang Nikel di Pulau Gag Diizinkan Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung, Ini Alasannya
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan kawasan strategis yang kaya akan keanekaragaman hayati laut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Empat perusahaan yang kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah:
• PT Anugerah Surya Pratama
• PT Nurham