WahanaNews.co | Tragedi mematikan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada laga pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), membuat muncul suara untuk menghentikan penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2022.
Sekjen Indonesia Police Watch, Data Wardhana, mengatakan, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
"Sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Di samping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," bunyi pernyataan dalam rilis IPW, Minggu (2/10/2022).
IPW juga menyatakan, kericuhan dalam Tragedi Kanjuruhan bermula dari kekecewaan suporter tuan rumah Arema usai kekalahan 2-3 dari Persebaya dalam laga tersebut. Suporter kemudian turun ke lapangan tanpa bisa dikendalikan pihak keamanan.
"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Dalam pernyataannya, IPW juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mempidanakan panitia penyelenggaran laga Arema versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022). IPW ingin tragedi mengenaskan sepak bola nasional ini diusut tuntas.
"Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," bunyi pernyataan IPW.
Seperti diketahui, korban dari pihak suporter Arema yakni Aremania yang dibawa ke rumah sakit, mayoritas nyawanya tidak tertolong. Hal itu karena kondisi korban sudah memburuk setelah kerusuhan yang terjadi.
Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan yang meninggal di rumah sakit kebanyakan mengalami sesak nafas dan terinjak-injak suporter yang lain, karena panik akibat tembakan gas air mata dari polisi.
Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa. [rsy]