"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.
“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.
TIm Kuasa Hukum PC menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.
Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.
"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.