Hal itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sarmauli menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," paparnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.
"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," tuturnya.
Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api.