Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
LPSK Bisa Gugurkan Permohonan
Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Sedangkan PC telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi.