WahanaNews.co | Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, mengungkapkan kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh pemimpin Ponpes Tahfidz Madani Cibiru Bandung, Herry Wirawan sudah terungkap sejak bulan Mei 2021 lalu.
Ia pun dengan P2TP2A telah mendatangi keluarga dan korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologi.
Baca Juga:
3 Parpol Dekati Atalia Praratya, Untuk Pilwalkot Bandung?
"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu, ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," ujarnya.
Atalia yang juga ketua Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat (FAD Jabar) menyebut tindakan seorang guru yang memperkosa belasan santriwatinya sangat tidak manusiawi.
Ia meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin.
Baca Juga:
Upaya Tekan Inflasi, Pemprov Jabar Gelar Festival Keanekaragaman Makanan Bahan Baku Lokal
"Ini bejat sekali ya. Dia harus diberi hukuman berat agar jadi contoh bagi siapapun," kata Atalia di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, kasus ini telah terungkap pada Mei lalu sebelum naik ke permukaanSaat ini, Pemprov Jabar melalui DP3AKB Jabar telah memberikan pendampingan kepada para korban dari aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan (36), yang notabene merupakan pimpinan Ponpes Tahfidz Madani Cibiru Bandung.
"Semua sudah mendapat penanganan dari tim kita dan Pemda setempat. Mereka sedang trauma healing," ujar istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.
Kasus ini, ujar Atalia, menjadi pembelajaran bersama. Salah satunya tentang pentingnya orang tua menanamkan edukasi kepada anak tentang pelecehan dan kekerasan seksual.
"Bayangkan, orangtua menyekolahkan anaknya dengan harapan anaknya mendapat pendidikan yang baik. Orangtua harus jeli memilih sekolah juga, kalau pesantren tidak boleh ada lintas gender di ruang privat. Karena katanya pelaku punya akses sendiri ke kamar korban. Jadi harus dipantau," katanya.
Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan DP3AKB Anjar Yusdinar mengatakan, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan. "Kasusnya kita kawal bersama-sama dengan LPSK," kata Anjar.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan
Akibat aksi bejat pelaku, sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir. [rin]