Akan
tetapi, SE tersebut juga menyatakan ketentuan soal pelaku perjalanan
internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang
izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal
terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan
pertimbangan dan izin khusus scara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Surat
Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
juga mencantumkan ketentuan serupa.
Baca Juga:
Kasus Masiku dan Hasto, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK
Berdasarkan
SE tersebut, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan tanda masuk terhadap orang
asing, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait
kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, serta pemegang izin
tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Diberitakan sebelumnya,
Ditjen Imigrasi membenarkan ada 153 WN China yang tiba di Bandara
Soekarno-Hatta dari Guangzhou pada Sabtu (23/1/2021).
"Pada
Sabtu, 23 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari
Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat
Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh.
Baca Juga:
Imigrasi Sibolga Jalin Sinergitas Dengan Para Wartawan
Nursaleh
mengatakan, para penumpang pesawat tersebut telah diperiksa dan dokumen
keimigrasiannya.
"Setelah
lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat
karantina," ujar Nursaleh. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.