WAHANANEWS.CO - Penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendorong Roy Suryo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal di UU ITE dan KUHP yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Roy Suryo mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal undang-undang setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan RS dan AK Dugaan Cemarkan Nama Baik
Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan diketahui menjadi dasar pelaporan terhadap dirinya bersama sejumlah pihak lain.
Roy Suryo menyatakan langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi pihak yang berpotensi dikriminalisasi atas temuan maupun riset ilmiah yang disampaikan kepada publik pada Jumat (30/1/2025).
"Itu kita bersama-sama, ya ingin menegaskan bahwa kami ini serius, ya. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri, kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," kata Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Baca Juga:
Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Khozinudin
Ia mengeklaim perjuangan tersebut dilakukan bersama masyarakat Indonesia sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan kepastian hukum tanpa sekadar wacana.
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru, (yakni pasal) 433, 434 (KUHP baru) atau Undang-Undang ITE (Pasal) 27, Pasal 28, dan juga (UU ITE) Pasal 32, 33," ucap dia.
Kuasa hukum Barisan Pembela Roy, Refly Harun, menjelaskan terdapat enam pasal yang diajukan dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP lama maupun KUHP baru.