Elok turut mengajak para mantan karyawan yang masih memiliki hak untuk menghubungi dirinya agar bisa difasilitasi penyelesaiannya dengan pihak perusahaan.
“Jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya dipenuhi,” kata Elok.
Baca Juga:
Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak, Pengusaha Hotel Sampai Bingung
Namun, Elok mengungkapkan bahwa operasional perusahaan saat ini terhenti karena penyegelan gudang, dan hal ini mulai berdampak pada nasib para pekerja aktif.
Diana khawatir jika kondisi ini berlanjut, mereka akan terpaksa dirumahkan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah mantan karyawan bernama Nila mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Baca Juga:
Rombongan Pengusaha China Bertandang ke IKN, Melihat Kondisi Terkini Beri Respons Tak Terduga
Armuji lalu melakukan inspeksi, yang ditolak oleh pihak perusahaan, hingga menimbulkan konflik antara dirinya dan Diana. Meski sempat saling lapor, keduanya kemudian sepakat berdamai.
Seiring perkembangan kasus, jumlah pelapor terus bertambah.
Hingga kini, total ada 51 eks karyawan yang melaporkan perusahaan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.