Elok turut mengajak para mantan karyawan yang masih memiliki hak untuk menghubungi dirinya agar bisa difasilitasi penyelesaiannya dengan pihak perusahaan.
“Jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya dipenuhi,” kata Elok.
Baca Juga:
Oei Hui-lan, Orang Indonesia Ibu Negara China Lahir di Semarang
Namun, Elok mengungkapkan bahwa operasional perusahaan saat ini terhenti karena penyegelan gudang, dan hal ini mulai berdampak pada nasib para pekerja aktif.
Diana khawatir jika kondisi ini berlanjut, mereka akan terpaksa dirumahkan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah mantan karyawan bernama Nila mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Tegaskan Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin Resmi
Armuji lalu melakukan inspeksi, yang ditolak oleh pihak perusahaan, hingga menimbulkan konflik antara dirinya dan Diana. Meski sempat saling lapor, keduanya kemudian sepakat berdamai.
Seiring perkembangan kasus, jumlah pelapor terus bertambah.
Hingga kini, total ada 51 eks karyawan yang melaporkan perusahaan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.