WahanaNews.co, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dimulai pada Rabu (20/9/2023).
Salah satu bagian yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah aturan seputar pengambilan foto diri atau selfie ketika melakukan pendaftaran.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK saat ini dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Ketika calon pelamar membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id, mereka diminta untuk mengisi berbagai informasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat surel, serta nomor telepon.
Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah foto diri atau swafoto sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Swafoto atau selfie ini akan digunakan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data pelamar.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Mengacu pada informasi yang tersedia di akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut adalah pedoman terkait swafoto CPNS tahun 2023:
-Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
-Menampilkan wajah peserta dengan jelas