Namun demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.