Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) selama dua hari, yakni pada 31 Desember dan 1 Januari pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan itu untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi selama pergantian tahun.
Kebijakan ini diterapkan di 11 kawasan yakni Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua.
Baca Juga:
Polres Pekalongan Bagikan Beras dan Minyak Goreng pada Pengendara Tertib Lalu Lintas
Kemudian juga berlaku di seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur, Kawasan Danau Sunter. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.