Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," kata dia.
Potensi gangguan kamtibmas seperti itu, menurut dia, perlu diwaspadai sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.