WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim.
Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga:
PBB Tunjuk Retno Marsudi Sebagai Penggerak Agenda Air Global
"Berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim,” tulis surat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Ad Interim adalah seseorang yang memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan tugas terbatas dalam waktu yang singkat.
Alasan Budi Arie jadi Menlu Ad Interim
Baca Juga:
Sekjen PBB Pilih Menlu RI Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, penunjukkan Budi Arie sebagai Menlu Ad Interim dilakukan lantaran Menteri Luar Negeri Retno L. P Marsudi sedang melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat pada 21-22 Januari 2024.
"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 21 s.d. 22 Januari 2024," bunyi surat tersebut, mengutip Kompas.com.
Retno dijadwalkan akan menghadiri debat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) soal Gaza.