WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya mencabut peraturan yang
mengatur industri miras, seperti yang termuat dalam Perpres
Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu menyangkut banyaknya protes
dan masukan kepada Presiden terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri
miras di beberapa provinsi.
Baca Juga:
Pemerintah Pacu Inovasi Industri Hijau untuk Capai Target Asta Cita Pengelolaan Sampah 2025
"Setelah menerima masukan masukan
dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini
saya sampaikan, saya putuskan, lampiran
Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang
mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi, dalam video singkatnya, Selasa (2/3/2020).
Sebelumnya, persoalan
ini sempat menuai protes keras, terutama yang dilayangkan oleh MUI, NU, hingga Muhammadiyah.
Sejumlah partai juga mengatakan
protesnya atas keputusan pemerintah tersebut, seperti PPP hingga PAN.
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Pemerintah Targetkan 53 Juta Anak Tercakup
Mereka menyebut industri miras itulah yang justru merusak moral anak bangsa saat ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.