WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny
Gahral Adian, membantah adanya informasi yang
menyatakan Wakil Presiden, KH Ma'ruf
Amin, tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 10/2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui, Perpres itu menjadi
sorotan sejumlah pihak lantaran dalam salah satu lampirannya mengatur pembukaan
investasi industri minuman beralkohol.
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Atas desakan dan masukan publik,
Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tersebut.
"Proses penyusunan Perpres Penanaman Modal itu,
yang ada aturan soal investasi miras, semua sudah dimintai pendapat. Semua
sudah dimintai masukan, dan sesuai dengan proses penyusunan Perpres," jelas Donny kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
Donny menjelaskan, regulasi itu disusun sesuai dengan prosedur penyusunan Perpres.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Indo Barometer: Ini Sosok Presiden Demokratis!
Pemerintah, jelasnya, telah melibatkan
sebanyak mungkin pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun
masyarakat sipil.
"Hanya memang ada dinamika, itu biasa... Kebetulan, ini ada
reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat, dan Presiden mendengar, sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari Perpres," jelas Donny.
Dia memastikan bahwa semua pihak sudah
dimintai pendapat terkait keputusan itu.