WahanaNews.co | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 masih menuai banyak
protes.
Giliran mantan anggota Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, yang mempertanyakan pengkhususan Perpres
yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah, yakni
Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Grup Rizieq Belum Juga Puas
"Ada pejabat negara yang ngaku 'orang asli Papua' yang diduga usul
Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya? Saya sudah protes
karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal, apa Anda tidak mampu kerja dan
menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi tertipu,"
kata Natalius Pigai, dalam akun Twitter-nya, 27 Februari 2021.
Beberapa tokoh Papua bahkan
menjelaskan, miras adalah penyebab kematian utama di Papua.
Bisnis miras juga dikhawatirkan
menyebar ke mana-mana yang bukan wilayah khusus itu, karena
bisnis tersebut berkembang dan sulit dibatasi.
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
"Tidak bisa atas nama kearifan
lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan (dilegalkan minuman keras)
itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Cholil berpendapat bahwa pembukaan
industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, tetapi akan
menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.
"Saya pikir harus dicabut.
Mungkin untungnya bagi investasi, iya, tetapi mudharat bagi investasi
umat," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.