WahanaNews.co | Aziz Yanuar, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, menyambut baik
keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang resmi mencabut Peraturan
Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).
"Alhamdulillah," katanya, seperti dilansir di Jakarta pada Rabu
(3/3/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Pacu Inovasi Industri Hijau untuk Capai Target Asta Cita Pengelolaan Sampah 2025
Meski aturan investasi miras yang
terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal tersebut sudah dicabut, tetapi ia menilai secara kacamata hukum usaha
miras masih tetap diperbolehkan di Indonesia.
"Itu kan sebenarnya status quo.
Tapi usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras.
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Pemerintah Targetkan 53 Juta Anak Tercakup
Pengumuman disampaikan Jokowi lewat
sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube
Sekretariat Presiden.
"Bersama ini, saya sampaikan,
saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri
minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas
Jokowi.
Kepala Negara mengaku, keputusan itu
diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu
juga masukan dari pemerintah daerah.