WahanaNews.co, Jakarta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkomentar tentang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Ferdy Sambo.
Dia mengatakan putusan tersebut perlu dihormati. Oleh karenanya, Jokowi mengajak semua pihak menghormati putusan MA itu.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ungkap Jokowi setelah menjajal LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/08/23).
Ferdy Sambo diseret ke ranah hukum karena terlibat pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Brigadir Yosua sendiri adalah salah satu ajudan Sambo terkait jabatannya tersebut.
Awalnya, kasus itu coba ditutupi oleh Sambo dan sejumlah petinggi kepolisian. Mereka mengklaim Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Setelah kasus itu menjadi perhatian publik, kepolisian melakukan pengusutan ulang. Persidangan pun mengungkap Sambo memerintahkan Richard untuk menembak mati Yosua.