WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan untuk
melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang
berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan
itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Keputusan
tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan
mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya
memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan
2 Agustus 2021," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube
Sekretariat Presiden.
Selama
PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari
perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran,
transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jokowi
pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki
kondisi pandemi di Indonesia.
"Kita
tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi
Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju
penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate),
dan positivity rate mulai menunjukkan
tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap
Kepala Negara.