"IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," ujar Teguh.
Cara buat IKD
Baca Juga:
Kadis Disdukcapil Kotim Jelaskan Kendala Penerapan IKD yang Baru Capai 16,77%
IKD dapat diaktifkan dilakukan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:
1. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
2. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Baca Juga:
Disdukcapil Temanggung Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital ke Masyarakat Jawa Tengah
3. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD